BUOL - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia(Permenkes RI) nomor 47 tahun 2018 pasal 3 ayat 2 tentang kriteria pasien yang di jamin oleh BPJS
Dimana BPJS Kesehatan atau (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) menjamin biaya perawatan pasien gawat darurat yang memenuhi kriteria berikut:
Adapun kriteria yang dimaksud yakni
1. Pasien memiliki kondisi medis yang mengancam jiwa, seperti serangan jantung, stroke, atau kecelakaan.
2. Pasien yang memerlukan perawatan medis segera untuk mencegah kerusakan atau kematian.
3.Pasien tidak bisa menunggu untuk mendapatkan perawatan medis karena kondisi medis yang sangat gawat.
Jenis Kasus Gawat Darurat yang Dijamin
1. Kecelakaan, BPJS Kesehatan menjamin biaya perawatan pasien yang mengalami kecelakaan.2.BPJS Kesehatan menjamin biaya perawatan pasien yang mengalami serangan jantung.3.BPJS Kesehatan menjamin biaya perawatan pasien yang mengalami stroke.4.BPJS Kesehatan menjamin biaya perawatan pasien yang mengalami luka bakar.5.Kondisi Medis Lainnya BPJS Kesehatan juga menjamin biaya perawatan pasien yang mengalami kondisi medis lainnya yang mengancam jiwa.
Prosedur Pengajuan Klaim
1.Pasien harus memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Pasien harus mendapatkan perawatan di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Pasien harus mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan untuk mendapatkan biaya perawatan.***