BUOL-Konflik DPD II KNPI kabupaten Buol terus menuai perotes baik dari Sejumlah OKP, Pemberhati KNPI serta para mantan pengurus DPD II KNPI Kabupaten Buol dimana DPD I Provinsi Sulteng telah menunjuk Pengurus Demisioner untuk melaksanakan Rapimda
Keputusan DPD I tersebut merupakan hasil Pleno untuk melakukan Rapat Pimpinan Daerah(Rapimda VI) KNPI kabupaten Buol
Salah satu mantan Wakil Ketua pengurus DPD II KNPI kabupaten Buol Iskandar Nouk mempertanyakan keputusan DPD I KNPI provinsi untuk menunjuk Pengurus DPD II yang sudah selesai masa baktinya
" Malahan keputusan pleno DPD I KNPI lebih melanggar AD-ART... dasar apa memerintahkan pengurus DPD II untuk mrelaksanakan RAPIMDA yang SK kepengurusannya sudah lama berakhir.... mohon DPD I KNPI jangan memperkeruh maslah...Se tau saya tindakan organisasi tidak seperti itu...KNPI bukan organisasi biasa dan bukan organisasi keluarga yang semuanya saja untuk mengatur...tulisnya
menurut Iskandar Nouk mestinya DPD I KNPI Provinsi menunjuk karateker sesuai permintaan para OKP bukan justeru menujuk pengurus yang sudah tidak aktif lagi,
Lebih lanjut kata iskandar " klo betul seperti itu petunjuk DPD I perlu di prrtanyakan kemampuan pengurusnya... kerna petunjuk tetsebut bukan solusi tapi hanya menanbah masalah dan membuat kegaduhan terhadap okp2 di bawah naungan knpi buol " kata Iskandar Nouk***