Warning, Gubernur, Wali Kota dan Bupati Wajib Alokasikan Dana Hibah Pilkada 2024

    Warning, Gubernur, Wali Kota dan Bupati Wajib Alokasikan Dana  Hibah Pilkada 2024

    BUOL-Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan kepada Gubernur, Wali Kota dan Kepala Daerah wajib mengalokasikan dana pemilu tahap 1 sebesar 40 persen pada APBD tahun 2023

    Perintah ini tertuang dalam surat Edaran SE Menteri dalam Negeri(Mendagri) Yang Ke Dua Nomor 900.1.9./5252/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024

    Dalam SE Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ yang diterbitkan pada 29 September 2023 itu, salah satu yang ditegaskan Mendagri adalah tidak akan memberikan nomor register (noreg) terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) bagi pemerintah daerah yang tak mengalokasikan 40 persen dana hibah Pilkada 2024

    Penegasan ini sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri yang sebelumnya telah dikeluarkan pada 24 Januari 2023 lalu yang menginstruksikan pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana hibah Pilkada 2024 sebesar 40 persen di APBD tahun 2023 dan 60 persen di APBD tahun 2024.

    Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Drs.Mohammad Suprizal Yusuf MM, Selaku Ketua Tim TAPD Buol dikonfirmasi mengatakan Pemerintah Kabupaten Buol sudah menyiapkan dananya pada APBD Perubahan 2023

    " Pemkab. Buol sudah siap dananya dan sudah masuk dalam APBD - Perubahan Tahun 2023 dan saat ini sementara dievaluasi di Pempeov. Sulteng dan sisanya dianggarkan pada APBD Tahun 2024.Demikian info." terang Sekda

    Sementara itu Pelaksana Tugas Bappeda Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) juga selaku tim TAPD Buol Wahyu Setyabudi mengatakan saat ini masi dalah tahap Ferivikasi baik itu usulan dari KPU, Bawaslu dan Pengamanan 

    " Saat ini masih dalam tahap Ferivikasi ya baik itu Usulan dari KPU Kabupaten, Bawaslu dan Penganan intinya itu Wajib dilaksakan " Katan Wahyu 

    Mendagri Juga menegaskan, Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah Gubernur dapat menjadikan SE ini sebagai acuan untuk mengalokasikan dana hibah Pilkada di Sulawesi Tengah, baik itu untuk di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

    Pada SE Mendagri yang pertama diterbitkan pada Januari 2023 itu memang belum menyebutkan sanksi, tapi di SE kedua yang terbit 29 September ini sudah tegas menyebutkan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak memenuhi perintah SE tersebut.

    Untuk diketahui, dalam SE Mendagri terbaru itu juga ditegaskan, pemerintah daerah harus melaporkan data dana hibah Pilkada 2024 kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk alokasi 40 persen paling lambat 10 November 2023 dan untuk alokasi 60 persen paling lambat 15 Desember 2023.***

        

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    PJ Bupati Buol dan DPRD Buol Teken Nota...

    Artikel Berikutnya

    Tournamen Gate Ball Bupati Cup Akan di Gelar...

    Berita terkait