BUOL-Sidang Praperadilan Ramli K Sulu memasuki sidang pembacaan permohonan pada hari Selasa 25 januari 2022 di Pengadilan Negeri Buol setelah sidang sebelumnya pada hari selasa 18 januari 2022 sempat ditunda karena pihak kejaksaan Negeri Buol sebagai Termohon tidak hadir.
Sebelumnya Ramli Ditetapkan jadi tersangka oleh Kacabjari lokodidi atas dugaan korupsi kerugian negara pada proyek afirmasi tangkap Air desa Bunobogu dan desa Bunobogu selatan yang dianggarkan pada tahun 2019 dengan nilai Rp.2 miliar lebih.
Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh Ramli karena diduga terdapat banyak kejanggalan pada penetepan tersangka yang dianggap merugikan pihak Ramli sehingga pihaknya mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Buol.
Dalam persidangan tersebut di pimpin Hakim tunggal Agung Dian Prasetia SH.MH membacakan tahapan persidangan Praperadilan dimana pada hari Selasa 25 januari 2022 masuk pembacaan permohonan praperadilan, pada pada hari Rabu tanggal 26 Januari jam pertama Reflik dan jam kedua pukul 15.00 Duplik, dan pada hari Kamis 27 Januari 2022 permintaan surut-surat bukti baik dari pemohon dan termohon, yang akan di putuskan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022.
Dalam sidang itu masing-masing dihadiri pihak pemohon dan termohon yakni dari pihak pemohon dihadiri kuasa hukum pemohon Irawanto Lubis dan Ismail Majid, dan pihak termohon dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Musrin Age SH.
Pra-peradilan tersebut di warnai aksi damai dari aliansi, Forum Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan Kabupaten Buol bertindak sebagai korlap Hardi U Hisa, dengan metode aksi mimbar bebas dan presur penegakan supermasi hukum secara adil dan bijaksana dan tidak tebang pilih di tanah pogogul.
Sementara itu Pengamanan yang di terjunkan dalam persidangan tersebut dari kepolisian Polres Buol dipimpin langsung oleh Wakapolres Buol Jhony Bolang, TNI, dan dari satuan polisi pamong praja Pol-PP Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.(mat)