BUOL-Bertempat di Hotel Surya Wisata Jumat (8/3/2024)malam, berlangsung acara pisah sambut antara Mantan Sekda Buol yang lama Drs M Sufrizal Yusuf kepada Pelaksana Tugas (PJ) Sekda yang baru Ir Usman Hasan ya g baru dilantik Empat Hari Lalu
Hadir dalam kegiatan tersebut PJ Sekda Buol Ir Usman Hasan, Asisten III Lani Irawati Saleh SE., Kasim Rauf Asisten pemerintah dan kesra, dan Arianto Rioeh Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setda kab buol, Serta Sekertaris Dewan(Sekwan) DPRD Buol, Munawir Nouk
Selain Itu Juga hadir Kepala Dinas Bappeda Buol, Wahyu Setia Budi, Kepala Dinas PPKAD Buol Syarief Pusadan, Kepala Dinas Perhubungan Yamin Rahim, Kepala Dinas Transmigrasi Dadang Hanggi, Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Buol Djuprin Manto, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Darsyad, Kepala Dinas Dukcapil Buol Moh Adsan, Kepala Kominfo Buol Suondo Sanua, Kepala Dinas Perikanan Buol Moh Chafi, Kasat Pol PP, Kepala Dinas PUPR Buol Friesa, serta Kepala Kesbangpol Mansur Hentu.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Acara tersebut berjalan khidmat dan penuh keharuan. Betapa tidak, saat itu mantan Sekab Buol menceritakan perjalanan tugasnya hingga masa purna bakti selama 5 tahun 2 bulan.
Dalam sambutannya, M Suprizal Yusuf menyampaikan ucapan terima kasih kepada PJ Sekda yang Baru yang sudah bersedia hadir serta para Asisten dan para kepala Dinas lingkup Pemkab Buol.
" Saya ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada panitia pelaksana atas terselenggaranya acara malam pisah sambut ini. Bagi kami, acara ini adalah suatu penghormatan yang tidak pernah kami bayangkan, " Ucap Mantan Sekab Buol
Dikatakan pula, walaupun sudah purna bakti, namun dirinya tidak akan pernah melupakan pengalaman bersama para kepala Dinas saat Masi bertugas selama 5 tahun 2 bulan
"Alhamdulillah, saya bisa menjalankan tugas sebagai Sekda yang dilantik langsung oleh Bupati Buol pada 2019 yang lalu dan sudah menyelesaikan tugas selama 5 tahun 2 Bulan, " ungkapnya.
Selain itu juga kegiatan pisah sambut dirangkaikan dengan serah terimah jabatan dan serah terima Aset Daerah yang digunakan oleh mantan Sekab selama bertugas baik kendaraan roda dua dan roda empat serta rumah jabatan Sekab.***