BUOL-Satgas Pengawasan distribusi LPG Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) Menggelar Rapat Koordinasi Terkait Pengawasan Distribusi LPG yang akhir-akhir ini terjadi penjualan yang tidak wajar yang di duga dilakukan oleh pengecer bukan pangkalan.
Gas LPG yang di peruntukan bagi masyarakat Miskin. namun belakangan harga penjualannya melenceng dari yang sudah di tentukan oleh pemerintah yakni dari harga Rp.26.600, melonjak hingga Rp 55.000, sampai Rp 60.000 bahkan hingga Rp 65.000 ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
Rapat yang di pimpin PJ Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Ir Usman Hasan di ruang kerjanya, Hadir dalam rapat tersebut Kapolres Buol di Wakili Wakapolres Kompol Jhony Bolang, Kepala Bagian Ekbang, Kasat Pol PP Kab Buol, Para Camat dan Lurah hadir dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pengawasan LPG Bersubsidi Selasa( 26/03/2024)
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Dalam rapat tersebut jika kedapatan ada pengecer yang menjual Gas LPG Bersubsidi yang tidak Sesuai harga yang sudah di tentukan maka Satgas akan melakukan penyitaan dan jika penjualan tersebut ada kaitannya dengan pangkalan maka Satgas akan melakukan pencabutan izin pangkalan tersebut
Penindakan itu dilakukan akibat sudah banyak keluhan-keluhan masyarakat bahwa banyak para pengecer yang bukan pangkalan menjual gas bersubsidi 3 Kg di atas HET dari Harga Pangkalan Rp 26. 600
Berdasarkan hasil keputusan rapat: Satgas akan melakukan pemantauan penyaluran LPG bersubsidi di setiap pangkalan, Apabila di temukan pangkalan atau pengecer yg melakukan penjualan harga tidak sesuai (HET) maka satgas akan melakukan penyitaan terhadap LPG bersubsidi tersebut
Untuk pelaku usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar***