BUOL-Berdasarkan Undan-undang Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang Kedaruratan Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Barang siapa yang berani membawa senjata tajam(Sajam) tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana merujuk Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.
Terkait dugaan penganiayan 2 orang IRT, atas nama MT 51 tahun dan HDY 41 tahun yang terjadi di salah satu warung makan Desa Kantanan Kecamatan Bokat Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) pada Hari jum'at(6/1/2023) yang dilakukan oleh pelaku oknum Kades terdapat sejumlah Bukti dan keterangan saksi.
Keterangan saksi Hardi Efendi Dan Ramli Naukoko yang sebelumnya sudah berada di tempat kejadian, Hardi Mengatakan Bahwa sang Kades secara tiba-tiba turun dari mobilnya sambil.membawa sajam dan mengamuk
" Saat itu kami mampir di tempat kejadian kebetulan ada keperluan juga sama Ibu MT, tiba-tiba kades datang dengan membawa parang dan mengamuk dengan parangnya, kemudian saya beranikan diri untuk menangkap parang itu namun parang itu terlepas dari gagangnya sehingga terlepas dari tangan saya " kata Hardi
Saksi Ramli Naukoko juga menjelsakan yang sama bahwa dirinya saat kejadian langsung mengamankan isteri oknum Kades yang lagi mengamuk,
" Saya begitu dia mengamuk langsung mengamankan isteri kades, dan kejadian itu memang benar-terjadi sang Kades mengambil dengan membabi buta" kata Ramli
Dari hasil penelusuran Media ini sehari sesudah kejadian Jum'at (6/1/2023 di tempatk kejadian Masi terdapat bekas parang yang di tebaskan mengenai meja tempat jualan akibat amukan sang Kades, bukti kedua adalah gagang parang serta satu buah Henpon Oppo A96 warna silver pelangi milik MT yang sempat menjadi korban dugaan pengrusakan dengan menggunakan parang tersebut dan bukti itu sudah ada ditangan Penyidik Polres Buol.
Hal ini juga di perkuat dengan pengakuan pelaku Oknum Kades saat dikonfirmasi oleh media ini. Oknum Kades SM mengaku membawa Sajam saat turun dari mobilnya.
" Iya benar saya bawa parang saat itu" Kata Kades
Peristiwa ini terjadi akibat perseteruan Kepala Desa SM dan Isterinya RY yang sudah mengalami keretakan sejak 3 bulan terakhir, akibatnya yang menjadi korban amukan Kades sahabat isterinya MT dan HDY.
Perilaku Seorang Oknum Kepala Desa ini sudah tidak mencerminkan seorang pemimpin melainkan layaknya seperti Preman, Sehingga Korban MT dan HDY meminta kepada pihak penegak Hukum yaitu Polres Buol agar benar-benar menegakan Hukum yang sebenarnya.
" Dari peristiwa yang kami alami kami meminta kepada pihak penegak Hukum yaitu Polres buol agar menegakkan Hukum yang sebenarnya, jangan sampai ada tindak pidana lain yang di hilangkan yang sudah nyata-nyata memiliki Bukti yang kuat" kata MT***