BUOL-Aktifitas Tong Pengolahan Emas di Kecamatan Paleleh Sulawesi Tengah(Sulteng) di duga gunakan bahan kimia Sianida sudah sangat mengkhawatirkan
Pemakaian bahan berbahaya itu semakin tidak terkendali, khususnya di lokasi Penambangan Emas di Kecamatan Paleleh Barat khususnya di Desa Hulubalang sampai saat ini tidak tersentuh oleh penegak hukum ada apa.?????????????
Sementara itu sudah sangat jelas bahaya penggunaan bahan kimia sianida (B2). Bahaya dari segi kesehatan manusia dan bisa merusak lingkungan. Warga yang pertama merasakan dampaknya adalah kepada pemilik gelondong atau tong dan masyarakat sekitarnya.
Berdasarkan hasil investigasi awak media ada sekitar 13 unit Tong pengolahan Emas yang tersebar di wilayah itu di duga menggunakan bahan kimia sianida sehingga telah mencemari sejumlah anak sungai diwilayah itu
Parahnya lagi anak sungai yang sudah tercemar oleh pengolahan Emas mengunakan tong tersebut semua mengarah kelaut sehingga dikhawatirkan akan mencemari laut sekitar juga
Salah satu warga setempat yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, akibat dari aktifitas Tong Pengolahan Emas tersebut ada sejumlah ternak yang mati seperti sapi akibat meminum air yang sudah terkontaminasi dengan limbah dari tong pengolahan Emas sehingga kuat dugaan aktifitas tersebut menggunakan bahan kimia.
" Pernah lalu ada sapi mati mungkin karena meminum air yang dialiri oleh limba pengolahan itu. ada juga ikan di sungai itu mati, semua sungai yang dialiri limba ini mengarah ke laut " ungkapnya
Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi tengah di konfirmasi oleh media ini melalui Kabid PSDKP Provinsi Sulawesi Tengah Agus S Jumat 1 September 2023 mengatakan
" Terkait dampak pencemaran di akibat aktifitas tambang , leading sektor tentunya Dinas Lingkungan hidup . Sektor kelautan perikanan adalah penerima dampak dari aktifitas tersebut Apalagi ada sapi yang mati tentunya sektor peternakan dan sektor lainnya juga terkena dampak." Terang Agus S
Menurutnya terkait pencemaran yang diakibatkan oleh aktifitas tambang leading sektornya ada, sektor perikanan dan kelautan adalah penerima dampak.
Lebih Lanjut Kata dia jadi Penegakan hukumnya dimulai dari aktifitas utama yang dilakukan di darat tentunya pada sumber pencemarnya.
" Saran saya , perlu koordinasi antara Dinas lingkungan hidup , Dinas ESDM, Bidang Gakum dari KLHK di Sulteng dan pemkab serta Kepolisian , terkait penanganannya Kami siap ikut serta" tutupnya***