BUOL - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Nomor 6 tahun 2022 KPU Kabupaten Buol menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Pemilihan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD tahun 2024 bertempat di hotel Surya wisata kamirls(15/1/2022
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Buol yang wakili oleh asisten pemerintahan Amir Togila, para kepala dinas, Ketua DPRD Buol, perwakilan partai, LSM, dan tokoh masyarakat Kabupaten Buol,
Ketua KPU Kabupaten Buol, Alamsyah, SE menjelaskan dalam sambutannya, bahwa dalam Pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024, alokasi Kursi DPRD di kabupaten Buol akan disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing Kabupaten dan Kota.
Alamsyah melihat, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Dengan pembagian daerah pemilihan terbagi menjadi 3 (tiga) rancangan, dimana masing-masing rancangan memiliki komposisi yang berbeda terkait Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies untuk Semua
|
Berikut adalah Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dari 3 (tiga) rancangan KPU Kab Buol :
Rancangan pertama sebagai berikut: Dapil 1, Kecamatan : Lakea
Jumlah Penduduk : 11.868
Kecamatan : Karamat
Jumlah Penduduk : 10.305
Kecamatan : Biau
Jumlah Penduduk : 30.305 Alokasi Kursi 9
Dapil 2, Kecamatan : Bunobogu
Jumlah Penduduk : 10.481
Kecamatan : Paleleh
Jumlah Penduduk : 13.061
Kecamatan : Gadung
Jumlah Penduduk : 12.640
Kecamatan : Paleleh Barat
Jumlah Penduduk : 6.559
Alokasi Kursi : 7
Dapil 3, Kecamatan : Momunu
Jumlah Penduduk : 16.618
Kecamatan : Bokat
Jumlah Penduduk : 15.970
Kecamatan : Tiloan
Jumlah Penduduk : 9.613
Kecamatan : Bukal
Jumlah Penduduk : 15.351
Alokasi Kursi : 9
Rancangan Kedua sebagai berikut
Dapil Buol I meliputi kecamatan: Biau
Jumlah Penduduk : 30.305
Alokasi Kursi : 5
Dapil Buol 2 meliputi kecamatan: Lakea Jumlah Penduduk : 11.868, Kecamatan : Karamat Jumlah Penduduk : 10.695 Alokasi Kursi : 4
Dapil. Buol 3 Meliputi Kecamatan: Bunobogu Jumlah Penduduk : 10.481
Kecamatan : Paleleh
Jumlah Penduduk : 13.061
Kecamatan : Gadung
Jumlah Penduduk : 12.640
Kecamatan : Paleleh Barat
Jumlah Penduduk : 6.559
Alokasi Kursi : 7
Dapil. Buol 4 meliputi kecamatan: Bokat
Jumlah Penduduk : 15.970
Kecamatan : Bukal
Jumlah Penduduk : 15.351
Alokasi Kursi : 5
Dapil Buol 5 meliputi kecamatan:Momunu
Jumlah Penduduk : 16.618
Kecamatan : Tiloan
Jumlah Penduduk : 9.613
Alokasi Kursi : 4
Rancangan Ketiga sebagai berikut
Dapil Buol I meliputi kecamatan: Biau Jumlah Penduduk : 30.305 Alokasi Kursi 5
Dapil Buol 2 meliputi kecamatan: Lakea
Jumlah Penduduk : 11.868
Kecamatan : Karamat
Jumlah Penduduk : 10.695
Alokasi Kursi : 4
DP. Buol 3 Meliputi Kecamatan: Paleleh
Jumlah Penduduk : 13.061
Kecamatan : Paleleh Barat
Jumlah Penduduk : 6.559
Alokasi Kursi : 3
Dapil Buol 4 Meliputi Kecamatan: Bunobogu
Jumlah Penduduk : 10.481
Kecamatan : Gadung
Jumlah Penduduk : 12.640
Alokasi Kursi : 4
Dapil. Buol 5 meliputi kecamatan: Bokat
Jumlah Penduduk : 15.970
Kecamatan : Bukal
Jumlah Penduduk : 15.351
Alokasi Kursi : 5
Dapil Buol 6 meliputi kecamatan: Momunu
Jumlah Penduduk : 16.618
Kecamatan : Tiloan
Jumlah Penduduk : 9.613
Alokasi Kursi : 4
Total Kursi : 25 kursi - 3 Rancangan
Jumlah Penduduk : 153.161 jiwa
Sementara itu ada sembilan partai tetap memilih Opsi satu yang diantaranya :
1. Partai PKS 2. Partai Gerindra, 3. Partai PDI-P. 4. Partai Nasdem.5. Partai Demokrat, 6. Partai Buru, 7. Partai Garuda, 8. Partai PPP, 9. Partai PBB
Sedangkan yang memilih Opsi tiga ada delapan partai yaitu :
1. Partai Hanura, 2. Partai PAN, 3. Partai PKB, 4. Partai Golkar, 5. Partai Gelora, 6. Partai Perindo, 7. Partai PKN, 8. Partai PSI
ketua KPU bahwa hasil uji publik ini akan kami bawah ke KPU RI dan akan di putuskan melalui keputusan KPU Pusat. Tutup Alamasya.***