2024 tanggal 24 Agustus 2024 Dengan Menetapkan Muh Ikbal A Ibrahim Sebagai ketua DPRD Buol periode 2024-2029.Dari Partai Nasdem dan menetapkan Lae Toni Wangi sebagai ketua Fraksi DPRD kabupaten Buol periode 2024-2029 Dari partai Nasdem ditetapkan di Jakarta Tanggal 2 Oktober 2024 ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh.
Forum Pemberhati Demokrasi Kabupaten Buol mengecam tindakan Ketua DPD Partai Nasdem Amran Batalipu, yang Semena mena dan dianggap tidak mampu menjalankan roda kepemimpinan dalam internal DPD Partai Nasdem Buol
Terpuruknya nilai nilai Demokrasi Forum Penyelamat Demokrasi di Buol, turun Aksi Sabtu, 12/10/2024. Dengan rute Jalan Batalipu, menuju Leok satu, melewati markas pemenangan calon Bupati dan wakil Bupati Buol dr. Agris Dwi Putra Amran Batalipu - Jufri Manto yang di usung oleh Partai Nasdem .
Hal ini di sampaikan Irfandi Kordinator lapangan ( KORLAP) Sabtu, 12/10/2024 dalam orasinya bahwa nilai nilai demokrasi yang ada tidak sesuai dengan prosedural, yang dilakukan salah satu oknum bekas bupati Buol Amran Batalipu Yang kini Menjabat Ketua DPD Partai Nasdem.
Conto Ketua DPRD yang harus dilantik harus menjalankan Asesmen selama tiga bulan, sebagaimana yang di atur dalam DPRD itu sendiri, " Jelasnya. .
" Sementara Riyan Natalien Kwendy yang menjabat Ketua sementara DPRD Kabupaten Buol berasal dari Partai Nasdem ini, sudah mengikuti Asesmen Di bandung selama tiga bulan. Dan Ikbal A Ibrahim yang di tetapkan sebagai ketua DPRD Buol Oleh DPP Partai Nasdem belum sama sekali mengikiti Asesmen sebagai syarat menduduki Pimpinan DPRD Buol, "Tuturnya.
Irfandi Selaku Korlap Forum Pemerhati Demokrasi Buol Berharap Ketua DPP Partai Nasdem Bapak Surya Paloh agar bisa melihat siapa anggota DPRD yang terpilih, peroleh suara terbanyak dari PILEG itulah yang layak menduduki kursi Ketua DPRD Buol , " Ungkapnya
Sementara itu mantan bupati Buol yang menjabat sebagai ketua DPD Partai Nasdem Buol dikonfirmasi Lewat via watsapp menjelaskan, bahwa pergantian Ketua DPRD Buol itu tidak ada campur tangan DPD Partai Nasdem Buol. Itu adalah keputusan DPP Partai Nasdem, dan tidak ada satu manusia pun yang bisa menggugat apa yang telah telah di tetapkan oleh DPP Partai Nasdem, 'Ungkapnya.
Aksi Mimbar Bebas tersebut mendapat pengawalan ketat dari Polsek Biau Polres Buol, ***