Komisi Pemilihan Umum Musnahkan Surat Suara Tidak Layak Fungsi

    Komisi Pemilihan Umum Musnahkan Surat Suara Tidak Layak Fungsi

    BUOL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) memusnahkan surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan sisa dengan cara dihancurkan atau dibakar Selasa(13/02/2024)

    Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang.SE mengatakan proses pemusnahan dilakukan di gudang logistik setempat dengan disaksikan oleh, Komisioner KPU, Bawaslu Buol, Polres Buol, dan perwakilan Forkompinda.

    " Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 tahun 2023 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung, " ujar Nanang

    Menurut dia, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan lalu. Adapun, pemusnahan surat suara rusak tersebut penting dilakukan. Selain telah sesuai dengan ketentuan KPU-RI, juga bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat pemilu.

    Adapun kategori surat suara rusak Pemilu 2024 yang dimusnahkan antara lain, surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.

    Nanang Memastikan untuk surat suara rusak pihaknya telah mendapat gantinya sehingga masyarakat tidak perlu cemas akan kekurangan surat suara pada saat pencoblosan.

    " Kami pastikan jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara di semua TPS di Buol sudah cukup, " katanya.***

     (

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    UPT RSUD Mokoyurli Buol Jadwalkan Tes Bagi...

    Artikel Berikutnya

    Hari Ini 415 Kotak Suara 7 Kelurahan Sudah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu

    Ikuti Kami