BUOL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) memusnahkan surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan sisa dengan cara dihancurkan atau dibakar Selasa(13/02/2024)
Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang.SE mengatakan proses pemusnahan dilakukan di gudang logistik setempat dengan disaksikan oleh, Komisioner KPU, Bawaslu Buol, Polres Buol, dan perwakilan Forkompinda.
" Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 tahun 2023 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung, " ujar Nanang
Menurut dia, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan lalu. Adapun, pemusnahan surat suara rusak tersebut penting dilakukan. Selain telah sesuai dengan ketentuan KPU-RI, juga bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat pemilu.
Adapun kategori surat suara rusak Pemilu 2024 yang dimusnahkan antara lain, surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.
Nanang Memastikan untuk surat suara rusak pihaknya telah mendapat gantinya sehingga masyarakat tidak perlu cemas akan kekurangan surat suara pada saat pencoblosan.
" Kami pastikan jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara di semua TPS di Buol sudah cukup, " katanya.***
(