Kantor Lurah Buol Kembali Disegel Warga, Pemda Buol Dinilai Tidak Konsisten

    Kantor Lurah Buol Kembali Disegel Warga, Pemda Buol Dinilai Tidak Konsisten

    BUOL-Lokasi Kantor Kelurahan Buol Kecamatan Biau Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) disegel oleh keluarga Besar Jabur dan Keluarga besar Masloman 16/03/2022 yang merupakan ahli waris sah atas lokasi yang saat ini sudah berdiri pasilitas pemerintah Kelurahan Buol.

    Sebelumnya pihak keluarga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikannya namun sampai dengan hari ini tidak kunjung ada penyelesaiannya sehingga sekitar halaman kantor Lurah Buol, ditanami sejumlah pohon pisang serta memasang papan yang bertuliskan " Tanah Ini Milik Keluarga Jabur Dan Masloman" aksi tersebut berdasarkan hasil putusan Mahkama Agung Republik Indonesia No. 2732 K/pdt/2017.

    Menanggapi hal tersebut Efendy selaku Pemberhati Sosial menilai Pemerintah Kabupaten Buol tidak konsisten dalam menyelesaikan permasalahan-

    " Permasalahan ganti rugi lahan. Budaya Tebang Pilih Pemda dalam menyikapi hal-hal yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, merupakan Potret Buram yang sulit untuk dihilangkan." kata Efendi.

    Lebih lanjut dikatakan, " giliran urusan ganti rugi lahan milik seorang pejabat, realisasinya cepat dan ketika masyarakat biasa terkesan sangat lamban dan tak ada kepastian. Apa bedanya Ganti rugi lahan Pasar Raya Buol  dan lahan milik warga yang sekarang berdiri bangunan Kantor Kelurahan Buol." terang Efendi.

    menurutnya, Itikat baik Pemerintah Daerah dalam hal ini sangat diharapkan, mengingat ada fungsi pelayanan publik di sana dan untuk menghindari hal-hal yang sama kita tidak inginkan terjadi di masyarakat.

    Pihak Keluarga berjanji akan membuka penyegelan tersebut setelah Pemda membaskan atau membayar ganti rugi kepada ahli waris.

    “ Penyegelan baru akan kami buka setelah Pemerintah Daerah Buol membebaskan dan membayar ganti rugi lahan. Kami datang bersama keluarga selaku ahli waris tanah ini, ” Ujar H. Ramli, Rabu (16/03/2022).

    Dia menambahkan, penyegelan ini dilakukan karena dianggap tanah yang diatasnya dibangun kantor Kelurahan ini adalah hak milik warga yang ahli warisnya bernama, Djabur dan Masloman. Dan pihaknya telah menempuh jalur hukum di pengadilan dan gugatannya sampai ketingkat Mahkamah Agung (MA) dan pada tahun 2017 telah dinyatakan inkra dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan MA No.2732K/Pdt/2017.

    Bupati Buol Amirudin Rauf dikonfirmasi media ini melalui Whatsapp Rabu 16/03/2022 belum memberikan keterangan sehingga berita ini dinaikan(Rahmat).

    BUOL
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    3 Alumni IPDM Siap Bertarung Pada Lelang...

    Artikel Berikutnya

    Dampingi Sekda, Kepala Bapenda Buol Ikut...

    Berita terkait