DPRD Buol Ikuti Studi Tiru Fasilitasi Pengawasan Prodak Hukum di Jawa Tengah

    DPRD Buol Ikuti Studi Tiru Fasilitasi Pengawasan Prodak Hukum di Jawa Tengah

    BUOL-DPRD Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) mengikuti pelaksanaan Studi Tiru Fasilitasi Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota oleh Biro Hukum Prov Sulawesi Tengah pada Pemerintah Provinsi  Dan DPRD  ProvinsiJawa Tengah di Kota Semarang.

    Studi tersebut di hadiri langsung oleh Ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu S.Sos, M.AP, bersama Wakil ketua II Ahmad T. Takuloe, SH , Wakil Ketua Komisi I Karmin O.Y Kaimo, S.Ag, Ketua Bapemperda Dody Fitryadi S.P, M.Sc , Anggota Bapemperda Risnawati M. Saleh, S.Sos , Nuraini A.Nouk serta Kabag Persidangan dan perundangan undangan  Drs.Syamsul is Rasyid, M.Si , Perancang Peraturan perundang Undangan Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang Undangan Emirsan SH,

    Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah Adiman , SH, M.Si, Selaku Ketua Rombongan Studi Tiru Fasilitasi Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Oleh  Gubernur Selaku Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah.

    Study Tiru Dilakukan di Provinsi Jawa Tengah Yang diikuti oleh Bapemperda Kabupaten /Kota, Kabag Hukum , Sekwan Se-kabupaten /Kota Seprovinsi Sulawesi Tengah.

    Rombongan Study Tiru Provinsi Sulawesi Tengah , diterima Pemerintahan  Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini Ketua Bapemperda Provinsi Sulawesi Tengah dan Plh Karo Hukum Jawa Tengah , bertempat di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (20 Mei 2024).

    Study Tiru Yang dilakukan untuk Mengetahui terkait Peran Biro Hukum  Jawa Tengah untuk Melakukan Pengawasan dan Fasilitasi Produk Hukum Kabupaten/Kota, seperti :

    - Memastikan Propem Perda ditetapkan tepat waktu.

    - pemenuhan Target Propemperda.

    - Fasilitasi dan Evaluasi Raperda.

    - Nomor Registrasi.

    Melalui Study Banding Yang Dilakukan ada beberapa yang di contoh dari fasilitasi Produk Hukum di Biro Hukum , Bapemperda DPRD Jawa Tengah antara lain :

    1. Bahwa untuk Efektifitas dapat dilakukan bersama sama Harmonisasi dan Fasilitasi Produk Hukum Kabupaten/Kota Melalui Kanwil Hukum dan HAM bersama Biro Hukum Provinsi.

    2. Terkait Dengan NA , Ada Produk Hukum Yang diwajibkan ada NA dan Ada Juga tidak perlu NA hanya kajian OPD Saja.

    3. Bahwa Kehadiran Eselon II Pada Pelaksanaan Harmonisasi Hukum di Kemenkumham adalah untuk Capaian IRH.

    4. Terus ditingkatkan Simplikasi Produk Hukum agar tidak terjadi Obesitas Produk Hukum di Daerah.

    5. Pelayanan Produk Hukum dan Layanan Hukum Perlu Ditingkatkan di Era Digitalisasi.

    6. Fungsi Pengawasan Implementasi Hukum dan Propemperda dan Propemperkada dari Biro Hukum agar terus ditingkatkan agar Tertib Produk Hukum Daerah Dapat Terwujud, Tertib Kewenangan, Tertib Prosedur , Tertib Subtansi dan Tertib Implementasi Dapat Diwujudkan.

    7. Gubernur Sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah agar dapat Mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat meningkatkan anggaran Terhadap peningkatan Kwalitas Produk Hukum Daerah baik di Bapemperda DPRD dan Kabag Hukum.

    Dengan adanya Study Tiru yang dilaksanakan Biro Hukum dan Kabag Hukum , Bapemperda , Sekwan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah di Provinsi Jawa Tengah dapat di Implementasikan di Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Kami Tidak Keberatan Atas Pemberitaan, Tapi...

    Artikel Berikutnya

    Dua Wartawan Buol Lolos Uji Kompetensi UKW...

    Berita terkait