BUOL - Dimasa Tenag Bawaslu Buol Tertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan tim gabungan yang dipimpin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng)Senin 12/02/2024.
APK yang ditertibkan mulai dari spanduk, poster baik calon legislatif (caleg) atau pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, serta bendera partai yang banyak terpasang di pinggir jalan, jembatan serta yang menempel di tembok rumah warga dan pepohonan
" Karena Mulai tanggal 11 hingga 13 Februari merupakan masa tenang, tidak boleh lagi ada kampanye dalam bentuk apa pun, maka sejak tanggal 11 kami bersama Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan APK yang masih terpasang dengan mencopoti semuanya, ” ujar Ismajaya
Menurut Ismajaya, penertiban akan dilakukan selama masa tenang hingga semua APK bersih, dan dilaksanakan serentak di sebelas kecamatan yang ada di Kabupaten Buol “Jika pada masa tenang masyarakat masih menemukan ada APK atau bahan kampanye yang masih terpasang bisa melaporkan baik ke Panwaslu di kelurahan, kecamatan maupun di tingkat kabupaten, ” Ujarnya
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Masyarakat juga diminta melapor ke Bawaslu Kabupaten Buol, apabila mendapati adanya calon atau parpol yang melakukan kegiatan yang berbau kampanye terlebih lagi yang mengarah ke politik uang. Karena di masa tenang dikatakannya semua kegiatan kampanye dilarang dilakukan dalam bentuk apa pun.
“ Terutama jika menemukan adanya perbuatan politik uang termasuk jika ada kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mendukung atau mengajak untuk memilih atau tidak memilih paslon tertentu juga bisa melaporkan ke kami. Untuk itu kami saat ini telah membuka Posko Aduan Masa Tenang Pemilu 2024, ” tegasnya.
Sementara itu, hingga senin, Bawaslu Buol bersama tim Satpol PP terus melakukan patroli masa tenang dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten Buol***