Cabuli Anak di bawah Umur, Oknum Kepsek Di Polisikan

    Cabuli Anak di bawah Umur, Oknum Kepsek Di Polisikan

    Buol - Sepandai - pandai tupai melompat akhirnya jatuh jua, mungkin pepata ini pantas jika di sematkan kepada Oknum Guru yg menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di wilayah kecamatan Bunobogu pelaku persetubuhan di bawah umur tersebut berinisial S E alias Guru Bolong. 

    Oknum ASN tersebut melakukan persetubuhan beberapa kali kepada korban yg berinisial 

    Sejak bulan Januari 2023, menurut saksi korban bahwa Oknum guru  tersebut bukan hanya mencabuli  korban tetapi beberapa kali memgancam untuk membunuh anak tersebut jika ia melaporkan kasus ini,  

    olehnya Secara spontan anak tersebut langsung menceritakan hal ini kepada keluarganya sehingga memicu kemarahan  pihak keluarga, namun hal ini di halang-halangi oleh keluarga pelaku yg juga merupakan keluarga dari korban. 

    Olehnya keluarga berharap agar Aparat penegak hukum ( APH ) agar menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku Cabul tersebut, dgn alasan bahwa pelaku cabul tersebut merupakan guru yang seharusnya mengayomi anak didiknya

    apalagi sangat jelas dalam Undang - undang RI No. 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak

     

    " setiap orang yang melakukan tindakan pemcanulan yang di ketahuinya anak tersebut masih di bawah umur, dapat di ancam dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan serendah-rendahnya  10 tahun " serta denda paling banyak 100 juta rupiah atau lebih(ping)

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    RSUD Buol Hadiri Rakernas Program Transpormasi...

    Artikel Berikutnya

    dr Mohammad Agris A Batalipu Sudah Mendaftarkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami