BUOL-KERJA para jurnalistik atau wartawan secara hukum dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Termasuk meminta untuk tidak menyebarkan berita dari pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.
Olehnya wartawan diancam, dihalangi dalam bertugas jurnalis sudah sangat jelas melanggar undang-undang pers Pasal 18 undang-undang nomor 40 tahun 1999 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (Lima ratus juta rupiah)."
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Seperti baru - baru ini seorang wartawati yang sedang melakukan tugasnya saat meliput kegiatan resmi Diskusi Publik yang di prakarsai oleh LBH Kuonami Buol Jumat (3/12/2021 mendapat ancaman dari oknum Direktur LBH Kuonami inisial AW Buol atas pemberitaan yang diberi judul " Bupati Buol Amirudin Rauf Target Gulingkan PT.HIP "
Ancaman terhadap wartawati tersebut Sontak mendapat protes dan kecaman dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers yang ada di Sulawesi Tengah(Sulteng)Dan seluruh media yang berada di kabupaten Buol
Sekeratris PWI Sulteng Muksin Sirajudin SH. menganggap tindakan Oknum LBH Kuonami sudah melanggar Undang-Undang Pers, Olehnya Muksin selaku Wadah Organisasi pers meminta agar oknum tersebut di laporkan ke pihak berwajib
Kecaman keras dari Sekertaris PWI Sulteng Muksin Sirajudin SH memerintahkan kepada wartawati Media Online Globalnewsnusantara.co.id Heny Manopo untuk membuat laporan ke APH karna menurtnya tindakan oknum Dirut LBH Kuonami Buol Sudah jelas mengahalang-halangi kerja jurnalis
" Jadi, kalo dia belum melapor, karena alasan sibuk. Yah ibu Henny duluan melapor di Polres, dengan tuduhan menghalang halangi kerja kerja wartawan dalam mencari, mendapatkan, dan menyajikan berita.Soal menghalang halangi diatur dalam Undang Undan Pers No. 40 Tahun 1999, " tulis Muksin di group What App.(Rahmat).